MenurutEka Periaman Zai dalam buku Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara (2020), Pancasila sebagai pandangan hidup berarti Pancasila merupakan prinsip dasar kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup sering pula disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, atau petunjuk hidup.
PengaturanTAP MPR di atas lebih memperjelas maksud dari istilah sumber hukum dalam sistem hukum di Indonesia bahwa yang menjadi sumber hukum (tempat untuk menemukan dan menggali hukum) adalah sumber yang tertulis dan tidak tertulis. Selain itu, menjadikan Pancasila sebagai rujukan utama dari pembuatan segala macam peraturan perundang-undangan.
Secarasingkat sumber hukum itu sendiri adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apa (sumber hukum yang di lihat dari segi bentuknya) sebaliknya perikatan, perjanjian, pembuktian dan kedarluasan sebagai subjek hukum, sedangkan sumber tertib hukum Indonesia antara lain; (1) proklamasi
PenempatanPancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan
Hukumabadi itu merupakan suatu pengertian teologi tentang asal mula segala hukum, yang tidak terkait langsung atau kurang berpengaruh atas pengertian hukum lainnya. Hukum Abadi ini adalah asal mula dari segala aturan. Lex Aeterna yaitu hukum ratio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia. Adanya hukum yang abadi yang berasal
8RtFRY.
sumber dari segala hukum di indonesia adalah