KOMPAS.com - Tingginya angka perkawinan anak di bawah umur atau pernikahan dini di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.. Melansir Kompas.com, Senin (15/2/2021), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPA) menyebut perkawinan anak di Indonesia mencapai 11,54 persen pada 2017.
Di tengah kegelisahan perihal fenomena perkawinan anak di bawah umur, baru-baru ini tersiar sebuah kabar dari dua instansi penting Kabupaten Mamuju. Rabu (8/6), Surat Harian Radar Sulbar merilis berita bertajuk âKomitmen Cegah Pernikahan Anak, Dinkes-PA Mamuju Teken MoUâ.
Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon :Nama : Audina Dea Rossalinda binti Wisnu AnggoroTempat/Tanggal lahir : Malang/29 Januari 2004 (umur 17 tahun, 11bulan)Agama : IslamPekerjaan : Belum BekerjaTempat kediaman di : Dusun Benjor RT.008 RW.002 Desa BenjorKecamatan Tumpang Kabupaten Malangdengan calon suaminya :Nama : Muchammad Rokhim bin Supi'iTempat/Tanggal lahir + :Malang/09
e-ISSN. 2654-5675 Vol. 23 No. 1, Hlm. 1-190, Juni 2021 p-ISSN. 2086-9029 Asy-Syariâah Maqashid Syariâah dalam Pengaturan Batas Usia Pernikahan di Indonesia ( 1 â 20 ) Ahmad Ropei The
Lesti Kejora dan Rizky Billar menjadi sorotan publik usai menggelar pernikahan pada 19 Agustus 2021 dan disiarkan langsung di televisi. Kemudian secara mengejutkan keduanya mengaku telah melakukan nikah siri terlebih dahulu jauh sebelum acara pernikahan mewah tersebut. Sontak membuat berbagai respon dari publik.
3JiO.
biaya sidang pernikahan dibawah umur 2021